kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Miryam masuk dalam Daftar Pencarian Orang KPK


Kamis, 27 April 2017 / 15:22 WIB
Miryam masuk dalam Daftar Pencarian Orang KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4).

" KPK sudah kirimkan surat dan mengirimkan hari ini kepada Kapolri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka MSH ( Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Febri mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH," ujar Febri.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

Febri berharap masyarakat atau pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam dapat melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

"Kami tentu melakukan koordinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini. Jika penangkapan sudah dilakukan, maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," ucap Febri. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×