kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak kunjung hadir, Miryam bisa dijemput paksa


Kamis, 13 April 2017 / 15:21 WIB
Tak kunjung hadir, Miryam bisa dijemput paksa


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani hingga Kamis (13/4) siang, tidak kunjung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.

Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.

"Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.

Penuntasan kasus terhadap tersangka Miryam memang sedikit diprioritaskan oleh KPK. Alasannya, selain karena persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah berlangsung, juga lantaran sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andy Agustinus alias Andy Narogong.

Miryam dianggap sebagai saksi kunci karena ketika diperiksa oleh penyidik, ia mengakui adanya bagi-bagi duit melalui dirinya. Namun belakangan ia membantah semua kesaksiannya. Ia justru mengklaim dipaksa oleh penyidik.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×