kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Tak kunjung hadir, Miryam bisa dijemput paksa


Kamis, 13 April 2017 / 15:21 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani hingga Kamis (13/4) siang, tidak kunjung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.

Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.

"Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.

Penuntasan kasus terhadap tersangka Miryam memang sedikit diprioritaskan oleh KPK. Alasannya, selain karena persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah berlangsung, juga lantaran sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andy Agustinus alias Andy Narogong.

Miryam dianggap sebagai saksi kunci karena ketika diperiksa oleh penyidik, ia mengakui adanya bagi-bagi duit melalui dirinya. Namun belakangan ia membantah semua kesaksiannya. Ia justru mengklaim dipaksa oleh penyidik.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×