Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4).
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam masih berada di Indonesia.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta pencegahan Miryam ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.
"Sudah dicegah posisinya, sebagai saksi saat itu untuk tersangka AA ( Andi Agustinus). Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri. Kami lakukan proses pencarian, kami minta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Aga menjamin kliennya masih berada di Indonesia.
"Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen," kata Aga saat dihubungi.
Aga mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai buron. Menurut dia, KPK dapat mengonfirmasi keberadaan Miryam kepada kuasa hukumnya.
"KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari lalu memberi kabar loh," ujar Aga. (Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News