kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kuasa hukum Eni Maulani ungkap kliennya terima putusan vonis


Jumat, 01 Maret 2019 / 19:23 WIB
Kuasa hukum Eni Maulani ungkap kliennya terima putusan vonis


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua VII DPR menyatakan menerima atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya atas kasus kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi.

Kuasa hukum Eni Maulani, Fadli Nasution menuturkan bahwa kliennya menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi Eni. "Dalam persidangan bu eni sudah menyatakan menerima putusan," tutur Fadli saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/3).

Terkait langkah selanjutnya jika saja pihak JPU mengajukan banding, Fadli menjelaskan sebagai penasihat hukum pihaknya harus mempelajari dahulu bagian mana dari putusan yang akan dibanding oleh JPU.

"Supaya jelas apakah diperlukan kontra memori banding dari pihak Ibu Eni," sambung Fadli. Eni menyebut tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi. Eni Saragih pun menerima putusan majelis hakim.

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada Eni Maulani yaitu hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 5,87 miliar dan SGD 40.000. Tak hanya itu Eni juga harus merelakan hak politiknya dicabut selama 3 tahun.

Dalam berita Kontan sebelumnya Majelis hakim menolak permohonan JC, Eni Saragih, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Eni sebagai pelaku utama kasus korupsi tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan hakim menolak permohonan JC, mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu.

Terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2).

JC diajukan setelah di persidangan beragenda pembacaan tuntutan pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menolak permohonan dari tim penasihat hukum Eni Maulani Saragih tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×