kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan terkait belum ditahannya Samin Tan terkait suap terminasi kontrak PKP2B


Kamis, 21 Februari 2019 / 19:52 WIB
Ini alasan terkait belum ditahannya Samin Tan terkait suap terminasi kontrak PKP2B


Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sebab memberikan upeti kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya baru akan memulai dan sangat mencermati dengan hati - hati melakukan kegiatan proses penyidikan untuk menyimak dan mengungkap fakta persidangan yang telah ada.

“Persidangan yang ada untuk terdakwa yang lain apakah untuk Idrus atau Eni, jika sudah sesuai dengan perencanaan penyidik maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi.” Ujarnya saat ditemui di gedung merah putih, Kamis, (21/2).

Sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang berperan sebagai pelobby ulung untuk meminta fee proyek kepada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebagai tersangka, keduanya dinilai berperan sentral dalam mengawal rencana proyek pembangunan PLTU Mulu Tambang Riau -1.

Kasus tersebut bermula pada tahun 201 ketika Kotjo mengetahui dengan adanya rencana pembangunan PLTU Riau-1, sehingga dirinya berusaha mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek itu dan akhirnya mendapatkan perusahaan asal China, yaitu CHEC, Ltd.

Sehingga demikian, dengan kesepakatan jika proyek berjalan lancar Kotjo akan mendapatkan fee sebear 2,5% atau sekitar 25 juga dolar AS dari nilai proyek sebesar 900 juta dolar AS. Uang panas tersebut rencananya akan dibagikan ke sejumlah pihak, salah satunya Setya Novanto sebesar US$ 6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×