kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.948   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.029   144,62   2,46%
  • KOMPAS100 784   20,62   2,70%
  • LQ45 593   14,52   2,51%
  • ISSI 209   5,56   2,73%
  • IDX30 336   8,52   2,60%
  • IDXHIDIV20 411   9,14   2,27%
  • IDX80 89   2,26   2,61%
  • IDXV30 112   2,78   2,55%
  • IDXQ30 108   2,74   2,62%

KPK cegah dua orang ke luar negeri terkait kasus suap mantan wakil ketua komisi VII


Rabu, 27 Februari 2019 / 22:49 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencegah seorang pihak swasta, Fitrawan Tjandra dan pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin berpergian ke luar negeri.

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2) malam.

Menurut Febri, keduanya juga menjalani pemeriksaan ulang pada hari ini. Sebab, mereka tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 22 Februari lalu.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka (Samin Tan) dan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," ujar Febri.

Samin diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×