kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mengklaim bukan pelaku utama, Eni Saragih: Saya cuma dapat tugas dari pimpinan partai


Selasa, 19 Februari 2019 / 16:22 WIB
Mengklaim bukan pelaku utama, Eni Saragih: Saya cuma dapat tugas dari pimpinan partai


Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengklaim dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi kasusa suap PLTU Riau - 1. Menurut Eni, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai. 

Terdakwa perkara suap proyek tersebut mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.

Hal tersebut dikatakan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2).

"Keteribatan saya dalam proyek PLTU Riau 1 bukanlah sebagai pelaku utama. Tetapi, semata karena saya petugas partai yang mendapat penugasan dari pimpinan partai," ujar Eni, Selasa, (19/2).

Eni Maulani merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. 

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×