Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengklaim dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi kasusa suap PLTU Riau - 1. Menurut Eni, keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai.
Terdakwa perkara suap proyek tersebut mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.
Hal tersebut dikatakan Eni dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2).
"Keteribatan saya dalam proyek PLTU Riau 1 bukanlah sebagai pelaku utama. Tetapi, semata karena saya petugas partai yang mendapat penugasan dari pimpinan partai," ujar Eni, Selasa, (19/2).
Eni Maulani merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News