Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, merupakan aset yang berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik Febrie.
"Yang pasti itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Penguasaannya ada di klien kami," kata Handika di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Handika menjelaskan, berangkas tempat penyimpanan emas tersebut dibangun pada 2024 atas permintaan Don Ritto dengan kontraktor yang ditunjuk langsung oleh kliennya. Menurut dia, kontraktor tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia mengatakan rumah di Sentul mulai digunakan Don Ritto sejak awal 2023 setelah memperoleh izin dari pemiliknya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mengaku Syok Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Perkara
Lokasi itu disebut difungsikan sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam bagi santri asal Papua dan Maluku.
Menurut Handika, pembangunan berangkas dilakukan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan operasional yayasan.
Ia juga mengklaim emas seberat 74 kilogram tersebut diperoleh secara sah dari sejumlah pihak, meski identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap karena masih menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Selain emas, penyidik turut menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing di rumah tersebut. Namun, Handika kembali menegaskan bahwa seluruh barang berharga yang ditemukan tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia juga menyebut seluruh biaya operasional rumah di Sentul sejak 2023, termasuk pembayaran listrik, air, perawatan bangunan, hingga gaji pegawai, ditanggung sepenuhnya oleh Don Ritto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi
Menurutnya, keterangan tersebut telah didukung oleh kesaksian para saksi serta dokumen pembayaran yang telah disita penyidik.
Don Ritto sendiri telah resmi diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/7), penyidik langsung menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Cabang C7 Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
