kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan


Jumat, 17 Juli 2026 / 15:56 WIB
Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dugaan TPPU, Don Ritto, beserta barang bukti ke Kejagung, Jum (KONTAN/HERVIN JUMAR)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai perkara telah memasuki proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pantauan KONTAN di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat personel Brimob Polri.

Baca Juga: Harga Jet Tempur F-15EX Kemahalan, Kemenhan: Belum Masuk Tahap Pengadaan

Ia turun dari kendaraan dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye milik Polda Metro Jaya.

Don Ritto tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat memasuki Gedung Bundar. Ia memilih bungkam ketika ditanya mengenai perkara yang menjeratnya.

Tidak lama berselang, kendaraan yang mengangkut barang bukti hasil penyitaan juga memasuki kompleks Kejagung. Petugas terlihat membawa delapan koper, dua boks kontainer, serta sebuah brankas yang berisi barang bukti sitaan penyidik.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan Don Ritto dilimpahkan ke Kejagung bersama seluruh barang bukti yang telah disita selama penyidikan.

Barang bukti tersebut antara lain berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp 536 miliar dalam berbagai pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Baca Juga: Proyek Bambu Merah Masuk Tahap Fabrikasi, Pertamina EP Target Onstream 2026

Menurut Victor, penyidik telah memastikan keaslian seluruh emas maupun uang tunai yang disita.

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Ia juga diketahui merupakan adik tingkat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semasa pendidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari rumah Don Ritto di Cilandak, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan US$133.000.

Sementara itu, dari sebuah kafe dan tempat penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Penyidik juga menggeledah kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut disita sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp476 miliar yang disimpan di ruang tersembunyi.

Baca Juga: AS Fokus Berupaya Mencegah Masuknya Kasus Ebola ke Dalam Negeri

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh sangkaan tersebut masih merupakan dugaan dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×