Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan dokumen dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah diamankan di tempat penyimpanan yang aman setelah dilimpahkan penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh barang bukti yang diterima dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melalui proses verifikasi, termasuk pemeriksaan keaslian, sebelum diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Menurut Anang, Kejagung menjamin pengamanan seluruh barang bukti, baik emas, uang tunai maupun dokumen, dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga integritas barang bukti selama proses hukum berlangsung.
"Barang bukti sudah diserahkan dari penyidik Kortastipidkor kepada penyidik Kejaksaan Agung. Keasliannya juga sudah dipastikan, sudah diuji, dan penyimpanannya pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya," ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung
Anang menambahkan, setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. Pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam melanjutkan penyidikan.
Anang bilang, Kejagung juga terbuka terhadap pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami akan terus transparan dan tetap memberikan perkembangan informasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejagung dalam pelimpahan tahap II.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, emas batangan, serta sejumlah dokumen hasil penyitaan dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dan rumah Don Ritto di Jakarta Selatan.
Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti
Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai penyerahan penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik yang itu adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik 45 terkait dengan PT Asabri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
