Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, menganggap dasar penyidikan terhadap kliennya oleh Badan Reserse Kriminal Polri masih belum kuat. Ia mengatakan, hal tersebut terlihat dari terus bertambahnya pasal yang disangkakan kepada Bambang, bahkan sampai panggilan pemeriksaan ketiga.
"Polisi sebenarnya menuduh pak BW melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas," ujar Dadang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Dadang lantas membandingkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bambang yang tercantum dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Dalam surat panggilan pertama, pasal yang disebut hanya Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara pada surat pemanggilan kedua, sangkaan bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pada panggilan ketiganya kali ini, bertambah lagi satu pasal yaitu Pasal 56 KUHP mengenai peran membantu kejahatan.
"Bisa dibayangkan kita dipanggil polisi, menyuruh mencuri, ditangkap, baru kemudian dipanggil. Padahal seharusnya dipanggil dulu baru ditangkap, baru kemudian bukan mencuri tapi mencuri bersama orang-orang lain," kata Dadang.
"Panggilan selanjutnya ternyata Pasal 56 KUHAP yang artinya membantu melakukan. Jadi BW dianggap yang mana?" lanjut dia.
Dadang menganggap, kelemahan tersebut makin memperkuat dugaan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan kriminalisasi. Menurut dia, banyak hal-hal janggal yang dilakukan penyidik terhadap Bambang selama melakukan penyidikan.
Terlebih lagi, hingga saat ini Bambang belum menerima Berita Acara Pemeriksaan yang semestinya diberikan segera setelah tersangka diperiksa. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap Bambang karena menganggap proses penyidikan belum sempurna.
"Selama tidak ada solusi, sebaiknya proses hukum ditunda dulu," ujar Dadang.
Pemeriksaan Bambang, Selasa ini, adalah kali ketiga sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 silam. Namun, kali ini tidak bersedia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka. Alih-alih masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan, Bambang malah berjalan ke arah ruang Wakapolri.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar pada 2010 silam.
Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News