kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Bambang Widjojanto bantah menawarkan Akil uang


Selasa, 24 Februari 2015 / 17:11 WIB
ILUSTRASI. Cuaca di Wilayah Jawa Timur akan cenderung cerah hingga berawan pada Selasa (12/9).


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bambang Widjojanto membantah tudingan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menyatakan Bambang pernah menawarkan uang kepada Akil di masa sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.

"Itu di luar imajinasi saya," ujar Bambang saat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/2).

Selain itu, Bambang enggan menjawab secara detail soal tudingan Akil tersebut. Dia menegaskan, penjelasan lengkapnya akan diutarakan saat pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri. "Itu pasti akan saya jawab kepada penyidik," ujar Bambang.

Diberitakan, Akil menyebut bahwa dirinya pernah ditawarkan uang oleh Bambang pada 2010 silam.

"Tawaran ada, transaksi uang tidak ada. Tidak ada penyebutan nominal uang," ujar Akil usai diperiksa Bareskrim, Senin (23/2) malam.

Sekedar gambaran, pada 2010 silam, Akil pernah jadi panelis hakim sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam, antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar di MK. Dalam sidang itu, Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum Ujang. Akil memenangkan kubu Ujang.

Nyaris lima tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×