kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ada tersangka lain dalam kasus Bambang Widjojanto


Selasa, 24 Februari 2015 / 21:00 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 11 September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri mengantongi nama tersangka lain selain Bambang Widjojanto dalam kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.

"Adalah yang lain. Pokoknya lebih dari satu," ujar penyidik Bareskrim, Komisaris Besar Daniel Tifaona di kompleks Mabes Polri, Selasa (24/2) sore.

Daniel mengaku akan mengungkapkan ke publik pada momen yang tepat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, 23 Januari 2015, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.

Bambang sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali. Rencananya, dia akan diperiksa lagi ketiga kalinya pada Jumat (27/2) mendatang.

Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar pada 2010 silam. Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.

Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.

Penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×