kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum Budi Gunawan laporkan KPK ke kejaksaan


Kamis, 22 Januari 2015 / 13:08 WIB
Kuasa hukum Budi Gunawan laporkan KPK ke kejaksaan
ILUSTRASI. Film The Meg 2: The Trench, merupakan salah satu rekomendasi film populer yang memiliki tema tentang serangan monster raksasa.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Laporan dilakukan karena KPK diduga menyebarluasan rahasia rekening pribadi Budi Gunawan kepada masyarakat umum melalui media massa. KPK dituding melanggar pasal 11 UU no. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyatakan, KPK sudah melanggar pasal 11 UU nomor 8 tahun 2010 ayat 1 yang menyatakan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik penuntut hukum, hakim dalam tugasnya wajib merahasiakan dokumen. "KPK telah melanggar dan harus menerima konsekuensinya berupa pidana penjara 4 tahun" katanya di Bareskrim, Kamis (22/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, KPK sebagai lembaga ingin menunjukkan eksistensi dengan menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya hukum bersih dari intervensi maupun interest apapun" ujar Eggi Sudjana.

Sebelumnya KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan. Budi Gunawan disangka menerima hadiah saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU no. 31/1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×