Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Laporan dilakukan karena KPK diduga menyebarluasan rahasia rekening pribadi Budi Gunawan kepada masyarakat umum melalui media massa. KPK dituding melanggar pasal 11 UU no. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyatakan, KPK sudah melanggar pasal 11 UU nomor 8 tahun 2010 ayat 1 yang menyatakan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik penuntut hukum, hakim dalam tugasnya wajib merahasiakan dokumen. "KPK telah melanggar dan harus menerima konsekuensinya berupa pidana penjara 4 tahun" katanya di Bareskrim, Kamis (22/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, KPK sebagai lembaga ingin menunjukkan eksistensi dengan menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya hukum bersih dari intervensi maupun interest apapun" ujar Eggi Sudjana.
Sebelumnya KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan. Budi Gunawan disangka menerima hadiah saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU no. 31/1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News