kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kuasa hukum Budi Gunawan laporkan KPK ke kejaksaan


Kamis, 22 Januari 2015 / 13:08 WIB
Kuasa hukum Budi Gunawan laporkan KPK ke kejaksaan
ILUSTRASI. Film The Meg 2: The Trench, merupakan salah satu rekomendasi film populer yang memiliki tema tentang serangan monster raksasa.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Laporan dilakukan karena KPK diduga menyebarluasan rahasia rekening pribadi Budi Gunawan kepada masyarakat umum melalui media massa. KPK dituding melanggar pasal 11 UU no. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyatakan, KPK sudah melanggar pasal 11 UU nomor 8 tahun 2010 ayat 1 yang menyatakan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik penuntut hukum, hakim dalam tugasnya wajib merahasiakan dokumen. "KPK telah melanggar dan harus menerima konsekuensinya berupa pidana penjara 4 tahun" katanya di Bareskrim, Kamis (22/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, KPK sebagai lembaga ingin menunjukkan eksistensi dengan menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya hukum bersih dari intervensi maupun interest apapun" ujar Eggi Sudjana.

Sebelumnya KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan. Budi Gunawan disangka menerima hadiah saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU no. 31/1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×