Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Komjen Budi Gunawan akan kesulitan untuk membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya melalui gugatan praperadilan.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, sistem praperadilan di Indonesia membebankan pembuktian kepada pemohon. Padahal, kata dia, seluruh dokumen dan alasan penggunaan kewenangan berada di tangan pihak termohon, yaitu KPK.
“Dengan sistem ini, ipastikan kesulitan dan tidak mampu melakukan pembuktian bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penyidikan Komjen Budi Gunawan,” kata Supriyadi, di Jakarta, Rabu (22/1).
Selain itu, menurut Supriyadi, sistem praperadian di Indonesia secara yuridis tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan juga tidak dapat menguji sah atau tidaknya bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, pengadilan cenderung menolak untuk menguji kewenangan penyidik terkait penetapan tersangka.
Supriyadi mengatakan bahwa pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada prosedur administrasi.
“Praktik praperadilan di Indonesia, banyak hakim yang pada umumnya memandang bahwa pengujian kewenangan adalah diskresi dari pejabat yang berwenang, bahkan sering kali pengadilan menolak untuk menguji kewenangan penyidik. Dalam hal ini tentu saja nantinya kewenangan dari KPK. Dengan kata lain pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada proses prosedur administrasi belaka,” kata dia.
ICJR juga menilai, praperadilan yang diajukan Polri ini bisa menjadi kesempatan untuk melihat sendiri permasalahan sistem praperadilan di Indonesia. Dengan demikian, ICJR berharap Polri bisa mendukung reformasi sistem praperadilan agar lebih efektif ke depannya.
“Karena selama ini mekanisme praperadilan gagal melakukan pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Supriyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan, melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK adalah Komisaris Jendral Budi Gunawan secara pribadi.
"Yang mengajukan permohonan gugatan Praperadilan adalah Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum dibantu dari Divhukum Polri," ujar Ronny, melalui pesan singkat kepadaKompas.com, Rabu (21/1/2015).
Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Budi atas kasus yang menjeratnya. Gugatan itu diajukan setelah Budi melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi setelah jenderal bintang tiga itu ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News