kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan


Jumat, 16 Oktober 2020 / 19:50 WIB
Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro di kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokro penjara seumur hidup. Bahkan Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Melihat hal ini kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan menyatakan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan pada hukum. Lantaran tuntutan yang setinggi-tinggi tersebut sudah didasari penafsiran jaksa, bukan fakta persidangan.

Ia menekankan penafsiran harusnya dilakukan oleh dewan hakim. Sedangkan tuntutan tersebut Ia nilai mendahului keputusan hakim apalagi hakim memiliki peraturan dalam Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang batasan-batasan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat

“Intinya kami dalam pledoi akan membuka selebar-lebarnya misteri yang sebenarnya tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Bagaimana bisa negara rugi, betul kerugian negaranya ada, betul Jiwasraya dirampok,” jelas Bob kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Menurut dia, faktanya tidak ada bukti yang menyatakan saham BTEX, RODA, RIMO milik Bentjok. Namun oleh jaksa dinyatakan dalam persidangan. “Kedua, jaksa dalam persidangan tidak melakukan pemeriksaan secara profesional karena kotemparti yang ada itu bukan sebatas mengenai manajemen investasi, broker, Jiwasraya atau tentang siapa yang mengendalikan. Namun barang yang dijual belikan adalah saham,” papar Bob.

Ia melanjutkan, yang memiliki saham disebut juga sebagai pemilik emiten. Ia mempertanyakan kenapa hanya emiten milik Bentjok saja yang diperiksa oleh Kejaksaan. Padahal terdapat 124 emiten yang termasuk dalam transaksi saham Jiwasraya. “Bagaimana caranya, Jaksa mengetahui bentuk transaksi apa yang dilakukan. Jaksa hanya menilai sebatas penyimpangan yakni dibelinya saham yang tidak likuid dan tidak bluechip maupun yang tidak LQ45 atau yang tidak melalui kajian,” lanjut Bob.

Inilah yang dinilai oleh Jaksa harga transaksi saham ditentukan sendiri. Bob menyangkal hal ini lantaran tidak akan mungkin terjadi. “Lalu Jaksa tidak memeriksa bentuk transaksi secara maksimal sehingga Jaksa tidak bisa menghitung secara spesifikasi kerugian negara. Jadi Benny Tjokro itu tinggal dibagi dua saja dengan Heru Hidayat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Lalu Ia melihat Jaksa mengaitkan Benny Tjokro dengan manajemen investasi Jiwasraya. Kemudian menyimpulkan bahwa kliennya sebagai pemilik saham dengan emiten RODA, BTEX, dan RIMO.

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara. 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara. Ketiga, terdakwa Benny Tjokro tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya: Lanjutan Sidang Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×