kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan


Jumat, 16 Oktober 2020 / 19:50 WIB
Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro di kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara. 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara. Ketiga, terdakwa Benny Tjokro tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya: Lanjutan Sidang Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×