kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kuasa hukum Ahok minta penyidik verbal dihadirkan


Rabu, 11 Januari 2017 / 00:43 WIB
Kuasa hukum Ahok minta penyidik verbal dihadirkan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta majelis hakim untuk menunda kesaksian Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Bahkan, tim kuasa hukum meminta penyidik verbalis yang mengetik BAP Dhani untuk dihadirkan dalam sidang.

Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, hal itu dilakukan lantaran ada kesalahan tempus dan locus dalam keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Dhani. Sebelumnya, Dhani menuding penyidik yang membuat kesalahan.

"Keterangannya sudah dimintakan untuk ditunda dengan menghadirkan penyidik. Dua orang penyidik verbalis. Karena menyalahkan penyidik yang salah ketik," kata Sirra usai persidangan, Selasa (10/1) malam.

Dalam keterangannya, Dhani menyebut bahwa ia melaporkan video pidato Ahok yang dilakukan tanggal 6 september. Padahal, pidato dilakukan tanggal 27 September.

Selain itu, Dhani bilang, pidato dilakukan di Tegalega, Bogor. Padahal jamak diketahui publik juga bahwa Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Untuk diketahui, Dhani melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016) dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota. Dhani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Forum Umat Islam Bogor yang dalam aksi Super Damai 2 Desember 2016 mengkoordinir GNPF MUI Bogor Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×