Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/2). Mereka datang untuk melaporkan soal kebijakan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum tahun 2014.
"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol. Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap," kata peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Lebih lanjut Roy mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi dalam dana saksi parpol yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Oleh karena itu sambung Roy, pihaknya pun akan melakukan pengawasan terkait dana saksi parpol tersebut mulai dari keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) sampai implementasi presiden untuk menyetujui keluarnya dana saksi parpol tersebut.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menyatakan dana saksi parpol melanggar mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Menurut Abdullah, dalam dana saksi parpol tersebut tidak diakui sebagai sektor yang diprioritaskan.
"Jelas dana yang tidak bertuan sebenarnya," ujarnya.
Selain itu, alokasi untuk dana saksi parpol tersebut dinilai bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Abdullah bilang, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dan bukan mendanai partai. Pihaknya melihat bahwa anggaran tersebut terkesan dipaksakan. Pihaknya pun mengindikasikan adanya motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol.
"Saya kira ada tren yang mulai muncul sekarang akan dijadikan payung hukum dalam bentuk Perpres. Oleh karena itu desakan kita, kalau presiden konsisten dan komitmen pada prinsip anggaran APBN yaitu efisien efektif, Perpres itu tidak keluar," tambah Adullah.
Lebih lanjut menurut Abdullah, jika dana saksi parpol benar-benar ada, hal tersebut akan menguntungkan partai penguasa. "Kami mengingatkan bahwa sebenarnya peserta pemilu dilarang menggunakan sumber dana pemerintah dalam Undang-Undang Pemilu. Nah, Bawaslu mengingatkan kalau dana tersebut masuk, sama saja partai dibiayai oleh negara," tambah Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News