kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Honor saksi Parpol rawan penyimpangan


Senin, 03 Februari 2014 / 13:12 WIB
KPK: Honor saksi Parpol rawan penyimpangan
ILUSTRASI. Promo Superindo terbaru 12-15 September 2022 memberikan buah, ikan dan daging segar, harga spesial dengan diskon besar, dan potongan harga menarik lainnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, pembayaran honor saksi partai politik oleh negara rawan penyimpangan jika kesiapan pengelolaan dan petunjuk operasionalnya tidak direncanakan dengan baik. Pembiayaan yang tidak terencana dengan baik, katanya, cenderung menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.

"Kesiapan pengelolaannya, petunjuk operasionalnya, calon saksinya yang banyak, dan tersebar sampai ke pelosok Tanah Air, pengawasannya, dan lain-lain, dengan demikian tanpa persiapan yang baik, potensi penyimpangannya akan besar," kata Zulkarnain melalui pesan singkat, Senin (3/2).

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan, di satu sisi keberadaan saksi partai sangat penting sehingga perannya harus dijaga dan diperlukan pembiayaan. Namun, lanjutnya, pembiayaan honor saksi parpol rawan diselewengkan jika mengingat sekarang sudah memasuki tahun politik. Pada tahun politik, partai-partai cenderung koruptif dalam mengumpulkan dana sebagai modal berkampanye.

"Dalam sikon korupsi di tahun politik ini menjadi soal rumit tentang biaya saksi untuk diselewengkan, saksi potensial untuk dibeli, semunya rumit," ujar Busyro.

Dia pun berharap agar birokrat bisa menahan godaan untuk korupsi. Saat ditanya apakah KPK akan mengawasi pelaksanaannya jika pembayaran honor saksi parpol oleh negara ini jadi diterapkan, Busyro mengatakan bahwa pengawasan untuk hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kalau terjadi abuse, bisa berdampak buruk, BPK lebih tepat (yang mengawasi)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul wacana pemberian honor bagi saksi partai politik (parpol) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, awal Januari 2014 lalu.

Menurut Muhammad, setiap saksi nantinya dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Saat ini, teknis pembayaran honor saksi parpol tersebut masih dimatangkan Pemerintah bersama penyelenggara pemilu. (icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×