kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

KTT IORA hasilkan Jakarta Concord, ini isinya


Selasa, 07 Maret 2017 / 19:58 WIB
KTT IORA hasilkan Jakarta Concord, ini isinya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi / KTT Asosiasi Negara Lingkar Samudra Hindia (IORA) di Jakarta awal pekan ini berakhir. KTT IORA menghasilkan enam kesepakatan di antara negara anggota.

Enam kesepakatan yang tertuang dalam Jakarta Concord tersebut salah satunya kesepakatan menyangkut kerjasama keamanan dan maritim. Negara anggota sepakat memajukan kerjasama keamanan dan maritim sesama anggota IORA.

Kedua, peningkatan kerjasama perdagangan dan investasi. Ketiga, memajukan pengembangan pengelolaan perikanan yang berkesinambungan dan bertanggung jawab.Keempat, memperkuat pengelolaan risiko bencana.

Kelima, memperkuat kerjasama akademi dan ilmu pengetahuan. Serta keenam, memajukan kerjasama di bidang pariwisata dan kebudayaan.

Presiden Jokowi mengatakan, selain kesepakatan itu, dalam KTT negara anggota IORA juga sepakat mendorong penguatan kerjasama di bidang ekonomi biru, penguatan wanita dan pelaksanaan demokrasi, tata pemerintahan baik, pemberantasan korupsi.

"Selain itu, negara anggota juga sepakat menciptakan kawasan Samudra Hindia yang aman dan damai," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmuddin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Selasa(7/3).

Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma berharap, kesepakatan tersebut ke depan bisa membuat kerjasama negara anggota IORA menjadi lebih erat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×