Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan terjadi di sejumlah sektor. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengingatkan agar pembentukan satgas ini tak sekadar jadi simbol atau formalitas belaka.
Ketua Umum KSPN, Ristadi, menyatakan bahwa gagasan soal Satgas PHK sebetulnya bukan hal baru. Wacana ini sudah pernah muncul, namun belum pernah ditindaklanjuti secara serius oleh pejabat setingkat menteri.
"Tepat atau tidaknya satgas ini bergantung pada kewenangan dan dukungan anggaran yang diberikan. Kalau tidak memadai, maka satgas hanya akan jadi formalitas dan sia-sia saja," ujar Ristadi kepada Kontan, Rabu (9/4).
Baca Juga: Pengusaha Komputer Sebut Relaksasi TKDN ICT AS Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal
Menurutnya, sektor yang paling terdampak PHK saat ini adalah industri padat karya, terutama tekstil, garmen, dan sepatu. "Sektor ini menyerap tenaga kerja besar, tapi permintaan pasar luar negeri menurun drastis, produknya kalah bersaing dengan barang impor," jelasnya.
Ristadi juga menyoroti bahwa perhatian serius dari pemerintah terhadap gelombang PHK baru muncul setelah kasus pailit PT Sritex yang berdampak pada puluhan ribu pekerja. Sebelumnya, kata dia, pemerintah cenderung menanggapi kasus PHK secara biasa.
"Upaya pemerintah melindungi hak-hak pekerja juga baru mulai terasa sejak kasus itu. Tapi perhatian itu belum dirasakan perusahaan lain yang menghadapi kondisi serupa," tegasnya.
Meski KSPN sudah diajak berdiskusi oleh pemerintah, Ristadi mengaku keterlibatan serikat baru pada tahap permukaan. "Baru kulit-kulitnya saja," ujarnya.
Ia menegaskan agar Satgas PHK tidak hanya jadi respons reaktif, melainkan benar-benar mampu menjalankan mandat secara optimal. "Berikan kewenangan luas, dukungan anggaran yang memadai, dan pasitkan orang-orang yang mengisi satgas itu adalah pribadi yang kompeten dan berintegritas," pungkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Efek Tarif AS, Prabowo Ingin Bentuk Satgas PHK
Selanjutnya: Perluas Akses, BRI Danareksa dan BRI Hadirkan Layanan Investasi Terintegrasi
Menarik Dibaca: Perluas Akses, BRI Danareksa dan BRI Hadirkan Layanan Investasi Terintegrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News