kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

KSBSI Usulkan Upah Minimum Tahun 2024 Naik Minimal 7%


Jumat, 10 November 2023 / 19:03 WIB
KSBSI Usulkan Upah Minimum Tahun 2024 Naik Minimal 7%
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan agar upah minimum tahun depan bisa naik 7% hingga 10%.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan agar upah minimum tahun depan bisa naik 7% hingga 10%. 

Hanya saja, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban memperkirakan, kenaikan kemungkinan akan lebih kecil dari hitungan buruh. Jika penghitungan menggunakan formula yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP hanya berkisar 6%-7%. 

"Kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6%-7%, kalau menggunakan PP 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).

Baca Juga: Penetapan UMP 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan

Beda lagi, jika kenaikan upah menggunakan formula yang pernah diatur pada Permenaker No 18/2021 yang hitungannya inflasi ditambah pertumbuhan  ekonomi dan dikalikan indeks tertentu.

Maka nantinya, upah tahun berjalan, besar kecilnya tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah. Hak tersebut lantaran formula tak lagi menggunakan lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dan ini sebenarnya menjadi persoalan, ada beberapa kabupaten/kota yang inflasinya tinggi tapi ada juga yang tidak memiliki inflasi, seharusnya untuk UMK menggunakan inflasi kabupaten/kota bagi yang memiliki inflasi. Tapi bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki inflasi baru menggunakan inflasi propinsi, bukan dibuat sama rata," ujar Elly. 

Kemudian, untuk indeks tertentu yang disimbolkan dengan "Alpha" dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 36/2021, rentang yang ditentukan dari 0,1 sampai dengan 0,3. Elly menilai angka ini terlalu rendah. 

"Seharusnya apabila tujuan untuk mendorong daya beli rentang alpha yang ideal antara 0,5 sampai dengan 1," ujarnya. 

Selain itu, dalam RPP ada satu poin yang ditolak serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Poin tersebut ialah ketentuan dalam Pasal 26A. Yakni, daerah yang memiliki konsumsi rumah tangga diatas upah minimun, akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha, sehingga kenaikan hanya dikisaran 1%-2%.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×