Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum tahun 2024 memang masih lama. Namun, organisasi buruh sudah mulai mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2024.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 10% hingga 15%.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam tahap penampungan aspirasi serikat publik untuk menetapkan UMP 2024 tersebut, termasuk aspirasi KSPI.
“Saat ini masih dalam proses serap aspirasi publik untuk perubahan substansi PP 35/2021 dan PP 36/2021 termasuk formulasi upah minimum,” ujar Indah kepada Kontan, Selasa (25/7).
Baca Juga: Gaji UMR Cikarang 2023 Kalahkan Jakarta, Cek Daftar UMK Di Bekasi, Karawang, Depok
Sebelumnya Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 10% hingga 15%.
Said mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10% hingga 15%.
Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12% hingga 15%. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.
Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45%, ongkos transportasi 30%, dan pendidikan anak.
Kemudian, persoalan makro ekonomi. Menurut Said, kenaikan upah minimum merupakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu.
Ketiga, status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$ 4.466, dan Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$ 4.580.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pengusaha Soal Penetapan Upah Minimum 2023
Sementara, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berharap, penetapan upah minimum tahun 2024 mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan maupun nasional.
“Jadi harapannya teman-teman serikat juga menyadari kondisi keuangan perusahaan sedang dalam proses pemulihan. Kita juga harus mencermati tantangan ekonomi global juga harus diperhatikan karena akan berdampak ke perekonomian nasional, karena ekonomi global saat ini tidak menentu,” ujar Sarman kepada Kontan, Selasa (25/7).
Sarman bilang, beberapa negara Eropa sedang menghadapi krisis ekonomi. Artinya hal-hal seperti itu harus disadari dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemenaker Mulai Tampung Aspirasi untuk Penetapan Upah Minimum 2024
Selain itu, Indonesia baru memasuki era endemi sehingga kondisi perekonomian global belum pulih 100%.
“Boleh dikatakan bahwa keuangan perusahaan masih dalam proses pemulihan. Belum normal seperti biasanya karena hampir 2 tahun lebih kita berdampak covid-19,” jelas Sarman.
Sehingga, kalaupun ada wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP), harus betul-betul dipertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan pelaku usaha.
Ia menambahkan, pembahasan UMP 2024 juga akan dilihat dari data Badan Pusat Statistik dengan melibatkan beberapa aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata pendapatan per keluarga, jumlah keluarga yang bekerja, dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News