kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Kreditur akan bentuk panitia Koperasi Pandawa


Minggu, 17 September 2017 / 17:14 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) akan membentuk panitia kreditur demi mempermudah koordinasi terkait aset-aset milik koperasi dan Nuryanto.

Kuasa hukum 10 kreditur KSP Pandawa dengan total tagihan Rp 1,8 miliar Sardianto Tambunan mengatakan, usulan pembentukan panitia kreditur itu sudah ada tapi belum disahkan oleh hakim pengawas. "Karena dalam UU Kepailitan diperbolehkan untuk membentuk panitia kreditur, apalagi ini jumlah kreditur ada sebanyak 39.068 kreditur," tutur Sardianto, Minggu (17/9).

Menurut dia, pembentukan panitia kreditur dapat mempermudah koordinasi dengan tim kurator terkait aset dan pembayaran tagihan. Tak hanya itu panitia kreditur juga berhak untuk mengawasi kinerja kurator.

Untuk saat ini, pihaknya cenderung mengikuti proses yang ada, baik pidana dan kepailitan. Adapun saat pailit, kurator mencatatkan tagihan sebesar Rp 3,39 triliun. Jumlah tersebut menurun dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mencapai Rp 4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×