kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.040   40,00   0,22%
  • IDX 5.756   -184,81   -3,11%
  • KOMPAS100 759   -26,85   -3,42%
  • LQ45 573   -15,86   -2,69%
  • ISSI 199   -6,72   -3,26%
  • IDX30 326   -8,30   -2,49%
  • IDXHIDIV20 404   -7,92   -1,92%
  • IDX80 86   -2,82   -3,18%
  • IDXV30 110   -3,07   -2,71%
  • IDXQ30 105   -2,46   -2,28%

Kreditur akan bentuk panitia Koperasi Pandawa


Minggu, 17 September 2017 / 17:14 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) akan membentuk panitia kreditur demi mempermudah koordinasi terkait aset-aset milik koperasi dan Nuryanto.

Kuasa hukum 10 kreditur KSP Pandawa dengan total tagihan Rp 1,8 miliar Sardianto Tambunan mengatakan, usulan pembentukan panitia kreditur itu sudah ada tapi belum disahkan oleh hakim pengawas. "Karena dalam UU Kepailitan diperbolehkan untuk membentuk panitia kreditur, apalagi ini jumlah kreditur ada sebanyak 39.068 kreditur," tutur Sardianto, Minggu (17/9).

Menurut dia, pembentukan panitia kreditur dapat mempermudah koordinasi dengan tim kurator terkait aset dan pembayaran tagihan. Tak hanya itu panitia kreditur juga berhak untuk mengawasi kinerja kurator.

Untuk saat ini, pihaknya cenderung mengikuti proses yang ada, baik pidana dan kepailitan. Adapun saat pailit, kurator mencatatkan tagihan sebesar Rp 3,39 triliun. Jumlah tersebut menurun dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mencapai Rp 4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×