Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pasca pailit, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa (dalam pailit) menggelar rapat kreditur perdana pada Selasa (15/8). Dalam rapat tersebut, tim kurator Koperasi Pandawa mencatatkan tagihan sebesar Rp 3,39 triliun. Jumlah tersebut menurun dari jumlah utang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mencapai Rp 4 triliun.
Anggota tim kurator Koperasi Pandawa Anggiat Marulitua Sinurat mengatakan, pihaknya sudah melakukan praverifikasi. "Dalam praverifikasi para kreditur yang mendaftar mencapai sebesar Rp 3,32 triliun dari 39.068 kreditur," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (15/8).
Sementara itu, pihaknya juga masih mencatat tagihan 772 kreditur dengan total Rp 73,72 miliar yang terlambat mengajukan tagihan. Anggiat bilang, memang kreditur yang mendaftarkan tidak sebanyak PKPU terdahulu. "Saya juga belum bisa memastikan apa penyebabnya. Mungkin para kreditur memilih jalur lain untuk pengembalian uang mereka," tambahnya.
Dia menyebutkan saat PKPU, Koperasi Pandawa tercatat memiliki utang mencapai Rp 3,11 triliun dari 28.489 kreditur yang mayoritas merupakan nasabah koperasi. Jumlah tagihan itu membesar karena ada 8.009 nasabah lain dengan total tagihan Rp 959,56 miliar yang tidak masuk daftar kreditur PKPU karena telat mendaftarkan tagihannya.
Lebih jauh, tim kurator telah menginventarisasi sejumlah aset milik Koperasi Pandawa dan Nuryanto. Salah satu aset yang telah diinventarisir berupa tanah, bangunan, sejumlah rekening bank dan kendaraan. "Untuk tanah kami ada lebih dari 10 bidang yang terletak di berbagai daerah seperti Pemalang, Indramayu, Sukabumi, dan Cirebon," ungkapnya.
Sementara untuk rekening ada beberapa atas nama debitur seperti di Bank Mandiri dan Bank BCA. "Untuk nilainya variatif ada yang nilainya hanya Rp 800.000, Rp 1 juta, dan Rp 10 juta," tambahnya.
Sayangnya, kuasa hukum Koperasi Pandawa M Herdiyan Saksono Z dan Nuryanto tidak hadir dalam rapat kreditur tersebut. Pihak debitur sendiri tak ada perwakilan dalam rapat kreditur ini.
Sebelumnya, Koperasi Pandawa dan Nuryanto dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pailit ini lantaran Koperasi Pandawa tak ajukan proposal damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News