CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tim Kurator kejar aset Pandawa ke Kejaksaan


Minggu, 17 September 2017 / 16:43 WIB
Tim Kurator kejar aset Pandawa ke Kejaksaan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan pemiliknya Nuryanto (dalam pailit) terus mengejar aset-aset keduanya guna mengembalikan dana para kreditur.

Yang terbaru, pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian. Hal itu menyusul status P21 terhadap proses pidana alias sudah rampung masuk ke Kejaksaan untuk pengadilan.

Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, surat tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 98 UU Kepailitan. "Pada intinya kami meminta aset-aset yang tersita milik debitur agar diberikan kepada pihak yang berwenang adalah kurator.

Adapun aset yang disita polisi itu terdiri dari 26 mobil, 9 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, dan enam bangunan rumah. Serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan akta jual beli dari Mayor W sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar. Adapun seluruh aset itu ditaksir senilai Rp 1,5 triliun.

Sejatinya, kurator merupakan pihak yang berwenang terhadap aset-aset debitur setelah dinyatakan pailit untuk dilakukannya pemberesan. "Kami selaku kurator terus berupaya terus mencari aset-aset milik debitur," tuturnya, Minggu (17/9).

Termasuk berkoodinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok. Sebab, saat ini pihaknya sama sekali belum menerima secari kertas apapun dari debitur terkait aset-asetnya. Adapun saat ini aset yang telah diinventarisir berdasarkan informasi dari para kreditur.

Aset-aset yang telah diinventarisir, aku Deni itu mayoritas berupa tanah dan bangunan yang terletak di Depok, Pamulang, Cirebon, dan Indramayu. Meski begitu, pihk kurator belum bisa menghitung apakah aset-aset itu dapat menutupi seluruh utang yang mencapai Rp 3,39 triliun. Namun yang pasti pihaknya optimistis seluruh aset itu dapat menutupi tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×