kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU temui kendala dalam mendata pemilih penyandang disabilitas mental


Senin, 19 November 2018 / 20:23 WIB
KPU temui kendala dalam mendata pemilih penyandang disabilitas mental
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menemui kendala dalam proses pendataan pemilih disabilitas mental. Menurut Pramono, saat pencocokan dan penelitian (coklit), banyak keluarga yang tidak mengizinkan anggota keluarganya yang penyandang disabilitas mental didata ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Kendala kita, banyak keluarga yang tidak memperbolehkan bahwa ada anggota keluarganya yang mengidap disabilitas itu dicoklit," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11). 

Saat proses coklit, seharusnya keluarga tidak menghalang-halangi informasi mengenai adanya pemilih disabilitas mental dalam keluarga tersebut, supaya data pemilih disabilitas mental dalam DPT termutakhirkan. 

Namun demikian, KPU tidak bisa memaksa keluarga tersebut untuk mengungkap identitas penyandang disabilitas mental. "Mereka bilang, anggota keluarga ini jumlahnya lima misalnya, meskipun ada yang disabilitas, tapi mereka tidak mengatakan ada satu yang misalnya keterbelakangan mental," ujar Pramono. 

Ia melanjutkan, memasukan nama pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam DPT, merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara sekaligus pelaksanaan bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri. 

Pramono menjelaskan, disabilitas mental atau gangguan jiwa tidak bersifat permanen. Jika seorang penyandang disabilitas mental tak dimasukkan ke dalam DPT, tetapi kelak saat hari pemungutan suara dia dalam keadaan sehat, maka ia bisa kehilangan hak suaranya. "Jadi hak pilihnya dulu yang dilindungi, soal nanti mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa. Itu yang diadopsi KPU," kata dia. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Temui Kendala dalam Mendata Pemilih Penyandang Disabilitas Mental"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×