kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

KPU tambah surat suara 2% dari jumlah DPT untuk tekan golput administratif


Senin, 15 April 2019 / 15:34 WIB
KPU tambah surat suara 2% dari jumlah DPT untuk tekan golput administratif


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berusaha maksimal untuk mengantisipasi pemilih golput (golongan putih) akibat masalah administrasi. Untuk itu, KPU akan menambah jumlah surat suara sebanyak 2% dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejauh ini, salah satu penyebab terjadinya golput administrasi adalah pemilih tidak dapat dilayani oleh penyelenggara di TPS. Hal itu bisa disebabkan oleh kurangnya surat suara mau pun urusan administrasi yang menghambat.

"Kita upayakan maksimal menghilangkan golput administratif," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/4).

Ilham menuturkan, KPU telah menyiapkan surat suara lebih untuk setiap TPS. Hal itu disiapkan untuk melayani Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang kemungkinan datang ke TPS. Surat suara yang disiapkan sebanyak 2% dari total jumlah DPT.  Selain surat suara, KPU juga memastikan keberadaan TPS bagi DPTb.

"Kita juga Sudah menambah TPS untuk pemilih DPTb yang jumlahnya signifikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," terang Ilham.

KPU juga akan mengupayakan pelayanan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal itu dalam rangka menjamin seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya.

DPK merupakan pemilih yang belum tercatat di DPT Pemilu 2019. DPK dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Namun, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.  "Pemilih DPK hanya dilayani 1 jam sebelum TPS ditutup dan selama persediaan surat suara masih ada," jelas Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×