kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

KPU perbolehkan pemilih dalam antrean mencoblos meski telah lewat pukul 13.00


Senin, 15 April 2019 / 15:25 WIB
KPU perbolehkan pemilih dalam antrean mencoblos meski telah lewat pukul 13.00


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, pemilih yang sudah mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat.

Hal itu disampaikan Arief saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4). "Istilahnya kalau di restoran, last order-nya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minum tetap diperbolehkan," ujar Arief.

"Nah di TPS sama. Meskipun setelah jam 13.00, pemilih yang sudah antre, tetap harus dilayani hak pilihnya," lanjut dia.

Arief menilai, hal ini perlu kembali ditegaskan karena masih ada pertanyaan seputar itu, baik dari panitia pemungutan suara di penjuru Indonesia, maupun dari pemilih. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi pemilih yang baru datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat. Menurut dia, kasus seperti ini terjadi di beberapa daerah pemilihan di luar negeri dan ramai dibincangkan di media sosial.  

"Oleh sebab itu, kami penyelenggara mengimbau kepada para pemilih untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari antrean, datanglah juga lebih awal," ujar Arief.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menambahkan, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, tepatnya Pasal 46.

Bunyinya sebagai berikut, "Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang, a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7, DPT KPU, model C7. DPTb-KPU dan Model C7. DPK-KPU atau,

b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7. DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU". "Ini yang juga harus diperhatikan KPPS-nya. Jangan sampai nanti pukul 13.00, sudah setop. Padahal masih banyak yang antre," ujar Wiranto. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Pemilih dalam Antrean Boleh Mencoblos Meski Sudah Lewat Pukul 13.00", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×