kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU: Pemberian uang saat kampanye politik uang


Sabtu, 22 Maret 2014 / 15:17 WIB
KPU: Pemberian uang saat kampanye politik uang
ILUSTRASI. Kerjasama Penyewaan Kendaraan antara Indomobil Sukses Internasional, Mitsui & Co dan Penske Truck. KONTAN/Baihaki/27/10/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, segala bentuk pemberian uang dalam pelaksanaan kampanye, termasuk uang transportasi, merupakan politik uang yang dapat dijerat pasal pidana pemilu. Pemberian biaya transportasi kepada simpatisan kampanye merupakan bentuk mobilisasi warga.

"Yang pasti, apapun bentuknya pemberian itu adalah money politics. Terkait transportasi juga harus dimaknai sebagai upaya mobilisasi dan bisa jadi ada unsur money politics," kata  Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Ia menuturkan, penyelenggara kampanye harus menghindari apapun yang terkait dengan uang. Penggunaan uang, ujarnya, dikhawatirkan mengandung unsur politik uang.

Fery meralat perkataannya Jumat kemarin yang menyatakan bahwa pemberian  uang transportasi oleh para celeg kepada peserta kampanye diizinkan, asal dalam jumlah yang wajar.

"Tidak ada (batasan angka). Cuma tetap lihat azas kepatutan dan kewajaran saja. Kalau memang itu fungsinya transportasi kan harus wajar sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah yang bersangkutan," kata Ferry kemarin.

Ferry menegas, dalam pelaksanaan kampanye seharusnya penyelenggara kampanye lebih mengedepankan partisipasi aktif warga, bukannya mobilisasi dengan iming-iming uang transportasi.

Seorang caleg DPRD Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial ET, telah dihukum pidana enam bulan penjara karena terbukti membagikan uang Rp 50 ribu kepada sejumah calon pemilihnya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×