Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, segala bentuk pemberian uang dalam pelaksanaan kampanye, termasuk uang transportasi, merupakan politik uang yang dapat dijerat pasal pidana pemilu. Pemberian biaya transportasi kepada simpatisan kampanye merupakan bentuk mobilisasi warga.
"Yang pasti, apapun bentuknya pemberian itu adalah money politics. Terkait transportasi juga harus dimaknai sebagai upaya mobilisasi dan bisa jadi ada unsur money politics," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).
Ia menuturkan, penyelenggara kampanye harus menghindari apapun yang terkait dengan uang. Penggunaan uang, ujarnya, dikhawatirkan mengandung unsur politik uang.
Fery meralat perkataannya Jumat kemarin yang menyatakan bahwa pemberian uang transportasi oleh para celeg kepada peserta kampanye diizinkan, asal dalam jumlah yang wajar.
"Tidak ada (batasan angka). Cuma tetap lihat azas kepatutan dan kewajaran saja. Kalau memang itu fungsinya transportasi kan harus wajar sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah yang bersangkutan," kata Ferry kemarin.
Ferry menegas, dalam pelaksanaan kampanye seharusnya penyelenggara kampanye lebih mengedepankan partisipasi aktif warga, bukannya mobilisasi dengan iming-iming uang transportasi.
Seorang caleg DPRD Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial ET, telah dihukum pidana enam bulan penjara karena terbukti membagikan uang Rp 50 ribu kepada sejumah calon pemilihnya. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News