Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya setumpuk pekerjaan rumah. Selain menelisik dugaan monopoli oleh berbagai perusahaan, komisi ini juga tengah gencar membuat pedoman tentang hak monopoli pengadaan barang dan jasa.
Salah satu yang terbaru adalah Pedoman Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisioner KPPU, Tadjoedin Noersaid menyatakan pasal 51 mengatur ihwal monopoli dan pemusatan kegiatan oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Dia bilang, dalam draf pedoman yang tengah disusun tersebut, KPPU berkesimpulan hanya tiga BUMN yang berhak melakukan monopoli pengadaan barang dan jasa. Ketiga perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Pertamina Persero, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Kalau di luar tiga itu ada yang melakukan monopoli akan ditangani KPPU," kata Tadjoedin, kemarin.
Menurut KPPU, BUMN hanya bisa melakukan monopoli manakala ada penunjukkan dari pemerintah. Nah, pemerintah telah mendaulat Pertamina sebagai pengelola energi, PLN buat listrik dan Jamsostek untuk jaminan sosial.
Alhasil, BUMN di luar itu berfungsi laiknya badan usaha lain. Artinya, mereka tidak boleh melakukan monopoli jika tidak memperoleh penunjukkan dari pemerintah.
Menurut Tadjoedin, penyusunan pedoman pasal 51 ini punya alasan mendasar. Sinyalemen monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan berbagai BUMN adalah dalih utamanya. "Kami minta supaya mereka tidak berlindung dibalik statusnya sebagai BUMN," tegas Tadjoedin.
Kini, KPPU tengah meminta masukkan publik atas draf pedoman Pasal 51 tersebut. Sayang, meski sudah enam pekan bergulir, belum satu pun tanggapan publik yang masuk. "Kami akan memberi waktu sebulan lagi," kata Ketua KPPU, Benny Pasaribu.
Wakil Ketua KPPU Didik Akhmadi juga mengingatkan, pedoman ini masih mungkin berubah. "Kami akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi negara," imbuh Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News