kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU Bakal Publikasikan PKPU Terbaru Sesuai Putusan MK


Minggu, 25 Agustus 2024 / 22:06 WIB
KPU Bakal Publikasikan PKPU Terbaru Sesuai Putusan MK
ILUSTRASI. Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin melambaikan tangan saat akan memberikan paparan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tersebut tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal terbit dan dipublikasikan, Minggu (25/8/2024) malam ini.

“Iya (malam ini). Kami akan upload di JDIH untuk nanti bisa diakses oleh semua pihak,” ujar Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin di kantornya, Minggu.

KPU telah menggelar rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengharmonisasi perubahan PKPU tersebut.

Baca Juga: Soal Pengesahan PKPU Pilkada, Perludem: Sangat Disayangkan Prosesnya Harus Begini

Dengan begitu, KPU hanya tinggal menyelesaikan urusan administrasi sebelum menerbitkan PKPU terbaru tentang pencalonan di Pilkada secara resmi dan mempublikasikannya.

“Sudah dilakukan tadi siang Pak Idham Holik dari KPU yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian, dan akan segera,” kata Afifuddin.

Ia memastikan, seluruh instrumen yang diperlukan untuk tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 sudah siap.

“PKPU-nya juga sudah selesai perbaikan. Dan pada saatnya insya Allah teman-teman (KPU Daerah) juga sudah bisa tenang melakukan tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta pilkada,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 yang telah disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Was-Was! Memanasnya Iklim Politik Pilkada Bisa Ganggu Investasi RI

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU, dengan agenda konsultasi perubahan PKPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PKPU terbaru itu memuat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Selain itu, PKPU terbaru juga menegaskan pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI, sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Setelah RDP dengan Komisi II DPR RI, KPU pun menjadwalkan rapat koordinasi dengan Kemenkumham untuk harmonisasi perubahan peraturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malam Ini, KPU Bakal Publikasikan PKPU Terbaru Sesuai Putusan MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/20564881/malam-ini-kpu-bakal-publikasikan-pkpu-terbaru-sesuai-putusan-mk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×