Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkap, sejumlah pasal yang diubah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perubahan PKPU tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Afif menjelaskan, setidaknya terdapat 7 pasal yang terdampak.
Baca Juga: PKPU Pilkada Disahkan, Golkar Bakal Ubah Strategi?
“Di antara pasal terdampak itu adalah pasal 11 dan turunannya, karena kita sudah mengadopsi seluruh dari putusan [MK] nomor 60 dan 70. Kemudian, pasal 13, pasal 95, pasal 99, pasal 135 dan pasal 139 serta pasal 15,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Minggu (25/8).
Dia merinci, pasal 11 ayat 1 PKPU No.8/2024 yang semula menetapkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan resmi diubah menyelaraskan Keputusan MK.
Di mana, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah diubah menjadi 6,5% hingga 10% tergantung dengan banyaknya jumlah penduduk yang termuat dalam pemilih tetap di daerah bersangkutan.
“Kemudian, pasal 11 ayat 2 dihapus, pasal 11 ayat 3 juga dihapus, pasal 11 ayat 7 yang tadinya gak ada ini kita masukan juga sudah menerima masukan dari diskusi kita beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Disahkan, PKPU Pilkada 2024 Bakal Segera Diharmonisasikan
Adapun, bunyi perubahan pasal 11 ayat 7 menjadi, daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Selanjutnya, pasal 15 yang semula menetapkan batas usia paling rendah bakal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, diubah menjadi sejak penetapan pasangan calon di KPU.
“PKPU 8 pasal 95 ayat 2 usulan perubahannya, ini hanya penyesuaian redaksi saja tidak ada yang signifikan berubah termasuk di pasal 99 ayat 1 dan juga di pasal 135 ini kemarin juga sudah kita bahas sudah kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan. Selanjutnya di pasal 139 juga dihapus,” pungkasnya.
Baca Juga: Khawatir Ada Penyimpangan, DPR Majukan Pengesahan PKPU Pilkada 2024 di Hari Ini
Untuk diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU pada Minggu (25/8).
"Satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024," tuturnya Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News