kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU Respons Gugatan Hasil Pilpres di Sidang MK


Kamis, 28 Maret 2024 / 16:41 WIB
KPU Respons Gugatan Hasil Pilpres di Sidang MK
ILUSTRASI. KPU merespons dalil permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dalil permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Kuasa Hukum KPU (termohon) Iftin Alimin menyampaikan bahwa telah jelas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

KPU menyebut permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Akan tetapi pemohon mendalilkan dugaan penghianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil.

Baca Juga: Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Soal Nepotisme Hingga Politisasi Bansos

Jikapun dalil pemohon terkait hasil pemilu dimasukkan dalam permohonan, hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh termohon (KPU) tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara menurut pemohon.

Materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilihan umum yang dapat diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi.

"Format permohonan pemohon tidak sesuai dengan pedoman penyusunan permohonan karena dalam posita permohonan tidak memuat persandingan suara yang benar menurut pemohon dan termohon," ujar Kuasa Hukum KPU di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).

Selain itu petitum yang dibuat pemohon juga tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Dengan demikian format permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) nomor 2 tahun 2024.

Kuasa hukum KPU menilai dalil-dalil pemohon merupakan dalil-dalil yang tidak jelas dan kabur. Baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar permohonan yang sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.

Baca Juga: Sidang MK: Tim Hukum AMIN Singgung Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politisasi Bansos

Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari permohonan dan semakin tidak jelas adanya hasil perselisihan hasil pemilihan umum. 

"Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ucap Kuasa Hukum KPU.

Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, permohonan yang disampaikan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud penuh narasi dan asumsi. Hal itu disebut untuk menggiring opini karena adanya kecurangan pemilu.

Narasi-narasi yang dikembangkan dan dibangun seakan-akan rakyat memilih prabowo gibran adalah karena kecurangan dan bansos.

"Kami kuasa hukum prabowo-gibran menyatakan dengan tegas daan membantah hal itu tidak benar," kata Otto

Selain itu, Otto juga menilai perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan undang-undang khususnya pasal 475 UU Pemilu. Sebab itu, menurutnya permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.

"Petitum pemohon menyasar kemana-mana sehingga petitum terkesan seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak pihak di perkara ini telah dimintakan untuk diperintahkan (dihadirkan di persidangan) oleh MK," ucap Otto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×