Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada Minggu (25/8).
Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Adapun, pengesahan perubahan PKPU itu disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU.
"Satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024," tuturnya Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).
Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK
Dengan demikian, Doli memastikan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8/2024 sudah mengakomodir secara menyeluruh putusan M nomor 60 dan 70.
Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.
Sementara itu, pada putusan No.60/PUU-XXII/2024 MK juga mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya: Telkomsel Ingin Hubungkan Jaringan 5G Tanpa Putus di Jakarta Tahun Ini
Menarik Dibaca: Privy Jalin Kolaborasi dengan Five Faces Tingkatkan Sektor Digital Layanan Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News