kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Respons Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah


Rabu, 21 Agustus 2024 / 08:37 WIB
Respons Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah
ILUSTRASI. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Revisi ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor No.60/PUU-XXII/2024 yang merubah syarat pencalonan kepala daerah. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU akan mengkaji lebih detail salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan KPU segera bersurat resmi ke Komisi II DPR. 

KPU juga akan mensosialisasikan kepada partai politik terkait putusan MK tersebut. 

"KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8) malam.

Adapun pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Dengan putusan MK, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%. 

Baca Juga: Jalankan Putusan MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

Lalu, ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi: 

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%; 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%; 

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%; 

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×