Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
“Nilai aset dan penjualan yang diperhitungkan adalah nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan dan nilai penjualan di wilayah Indonesia,” ucap dia.
Ia mengatakan, kewajiban melaporkan notifikasi kepada KPPU ada dua rezim. Pertama, kewajiban bersifat mandatory yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 yakni mandatory post merger notification.
Kewajiban notifikasi ke KPPU setelah dilakukan transaksi yakni maksimal 30 hari setelah tanggal efektif yuridisnya. Kedua, pre merger notification yang saat ini masih bersifat voluntary.
Baca Juga: Tujuh investor injeksi modal Gojek, salah satunya Google
Dinni mengatakan, di negara-negara lain, sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).
Namun di Indonesia berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 masih menganut post merger notification.
"Dari tahun lalu KPPU sebenarnya sudah mengajukan melalui pemerintah untuk mengubah aturan notifikasi ini jadi kita samakan dengan best practice yang terjadi di negara-negara lain dalam revisi UU nomor 5 tahun 1999, KPPU telah mengajukan dilakukannya pre merger notification. Namun sayangnya sampai dengan akhir tahun lalu revisi UU nomor 5 tahun 1999 belum dilaksanakan oleh pihak DPR, Jadi sampai saat ini aturan yang berlaku adalah aturan dasar UU nomor 5 tahun 1999 dimana notifikasi merger masih menganut rezim post merger notification,” jelas Dinni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News