kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:29 WIB
KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Nilai aset dan penjualan yang diperhitungkan adalah nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan dan nilai penjualan di wilayah Indonesia,” ucap dia.

Ia mengatakan, kewajiban melaporkan notifikasi kepada KPPU ada dua rezim. Pertama, kewajiban bersifat mandatory yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 yakni mandatory post merger notification.

Kewajiban notifikasi ke KPPU setelah dilakukan transaksi yakni maksimal 30 hari setelah tanggal efektif yuridisnya. Kedua, pre merger notification yang saat ini masih bersifat voluntary.

Baca Juga: Tujuh investor injeksi modal Gojek, salah satunya Google

Dinni mengatakan, di negara-negara lain, sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).

Namun di Indonesia berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 masih menganut post merger notification.

"Dari tahun lalu KPPU sebenarnya sudah mengajukan melalui pemerintah untuk mengubah aturan notifikasi ini jadi kita samakan dengan best practice yang terjadi di negara-negara lain dalam revisi UU nomor 5 tahun 1999, KPPU telah mengajukan dilakukannya pre merger notification. Namun sayangnya sampai dengan akhir tahun lalu revisi UU nomor 5 tahun 1999 belum dilaksanakan oleh pihak DPR, Jadi sampai saat ini aturan yang berlaku adalah aturan dasar UU nomor 5 tahun 1999 dimana notifikasi merger masih menganut rezim post merger notification,” jelas Dinni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×