kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,08   2,50   0.28%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:29 WIB
KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melanie mengatakan, sejak 2012 hingga April 2020 telah terdapat 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi korporasi.

“Perkara merger dan akuisisi sampai dengan April 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan total denda Rp 87,495 miliar,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5).

Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona

Dinni mengatakan, terdapat batasan nilai aset dan penjualan atas merger dan akuisisi. Ia menyebutkan, jumlah tertentu yang wajib diberitahukan kepada KPPU apabila nilai aset gabungan sebesar Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5 triliun. Khusus antar pelaku usaha bidang perbankan batasan nilai aset gabungan adalah Rp 20 triliun.

“Jika nilai aset gabungan tidak mencapai Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan tidak mencapai Rp 5 triliun atau jika perbankan nilai aset gabungannya tidak mencapai Rp 20 triliun maka ini tidak wajib diberitahukan kepada KPPU,” ungkap Dinni.

Dinni mengatakan, perhitungan aset atau penjualan gabungan merupakan penjumlahan aset/penjualan para pihak yang melakukan transaksi merger dan akuisisi ditambah dengan nilai aset/omset seluruh badan usaha yang mengendalikan atau dikendalikan oleh para pihak tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga: Sering diguyur pemodal, Gojek juga gencar akuisisi perusahaan lain

“Nilai aset dan penjualan yang diperhitungkan adalah nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan dan nilai penjualan di wilayah Indonesia,” ucap dia.

Ia mengatakan, kewajiban melaporkan notifikasi kepada KPPU ada dua rezim. Pertama, kewajiban bersifat mandatory yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 yakni mandatory post merger notification.

Kewajiban notifikasi ke KPPU setelah dilakukan transaksi yakni maksimal 30 hari setelah tanggal efektif yuridisnya. Kedua, pre merger notification yang saat ini masih bersifat voluntary.

Baca Juga: Tujuh investor injeksi modal Gojek, salah satunya Google

Dinni mengatakan, di negara-negara lain, sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).

Namun di Indonesia berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 masih menganut post merger notification.

"Dari tahun lalu KPPU sebenarnya sudah mengajukan melalui pemerintah untuk mengubah aturan notifikasi ini jadi kita samakan dengan best practice yang terjadi di negara-negara lain dalam revisi UU nomor 5 tahun 1999, KPPU telah mengajukan dilakukannya pre merger notification. Namun sayangnya sampai dengan akhir tahun lalu revisi UU nomor 5 tahun 1999 belum dilaksanakan oleh pihak DPR, Jadi sampai saat ini aturan yang berlaku adalah aturan dasar UU nomor 5 tahun 1999 dimana notifikasi merger masih menganut rezim post merger notification,” jelas Dinni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×