Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB).
Dugaan ini terkait pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin tanggal 25 September 2024.
Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Pertamina Patra Niaga soal Penyediaan Avtur di Bandara
Sebagai informasi, BP Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre sejak 16 April 2024.
Dalam pelaksanaannya, tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari dua peserta tender yang memasukkan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat empat perusahaan yang mendaftar.
Akhirnya, PT. MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024.
Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq mengatakan, ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut.
KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak. Di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT. MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender.
Baca Juga: KPPU: Penyelidikan Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masih Berjalan
Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal.
Hal ini diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.
"Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan," ujar Rofieq dalam keterangan pers, Jumat (27/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News