kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Pertamina Patra Niaga soal Penyediaan Avtur di Bandara


Kamis, 26 September 2024 / 15:38 WIB
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Pertamina Patra Niaga soal Penyediaan Avtur di Bandara
ILUSTRASI. KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga. Hal itu diduga mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara. 

Diduga hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi. 

Keputusan untuk dimulainya penyelidikan teregister dengan Nomor 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hal ini terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia tahun 2024. 

Baca Juga: KPPU: Penyelidikan Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masih Berjalan

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat komisi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 lalu.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. 

Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara. 

Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia. 

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur. 

Saat ini, hanya terdapat empat pelaku usaha yang mengantongi izin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. 

Dari jumlah tersebut, hanya dua pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 (tujuh puluh dua) bandar udara komersial dan non-komersial.  

Serta PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 (dua) bandar udara non-komersial.

“Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97% atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia,” ujar Gopprera dalam keterangan pers, Kamis (26/9).   

Baca Juga: Harga Avtur Indonesia Paling Mahal? Simak Perbandingannya di Asia Tenggara

Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut. Seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. 

Dalam hal ini, KPPU menduga PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur. 

Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. 

Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tangki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan. 

“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya,” jelas Gopprera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×