kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.087   0,00   0,00%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

KPPU: Penyelidikan Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masih Berjalan


Senin, 23 September 2024 / 10:03 WIB
KPPU: Penyelidikan Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masih Berjalan
ILUSTRASI. KPPU ungkap kabar terbaru terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (online).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan kabar terbaru terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (online). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Masih berjalan penyelidikannya," ucapnya kepada Kontan, Minggu (22/9).

Deswin menyampaikan tahapannya saat ini masih melakukan pemanggilan-pemanggilan pihak terkait. Dia bilang belum selesai semua proses pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Deswin juga sempat meminta agar seluruh pihak terkait untuk kooperatif. Dia bilang bagi pihak yang tak kooperatif berpotensi besar ditangani langsung oleh kepolisian.

Baca Juga: Marak Kerja Sama Perbankan dengan Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Menurutnya, jika tidak ada yang kooperatif, perlu dilihat urgensi atau bukti yang diyakini dimiliki oleh pihak terkait, KPPU bisa meminta penyidik Polri untuk menghadirkan pihak atau melaporkan tak kooperatifnya sebagai tindak pidana agar dilakukan penyidikan oleh Polri.

Deswin juga sempat menyampaikan dalam penyelidikan kasus dugaan kartel bunga pinjol, jumlah pihak yang dimintai keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Oleh karena itu, dia bilang proses penyelidikan kemungkinan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, KPPU mengumumkan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

KPPU sempat menyebut penetapan bunga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi, tetapi melalui regulator. Sejak saat itu, KPPU mulai menyelidiki dugaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×