kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU sebut 2 hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog UKM


Sabtu, 12 September 2020 / 15:28 WIB
KPPU sebut 2 hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog UKM
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menyebutkan, bahwa UKM harus bisa masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam katalog elektronik (e-katalog).

Setelah melakukan analisa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut bahwa ada dua hal yang perlu dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog bagi UKM.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, terdapat dua saran dan pertimbangan KPPU untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog bagi UKM.

Pertama, KPPU mendorong peningkatan partisipasi dan keterlibatan pelaku UKM dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Yakni mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen/rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Kemudian, mendorong Pemerintah Daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik lokal, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya.

Baca Juga: Kata pengamat perihal terlapor perkara KPPU yang belum menjalankan putusan

Selanjutnya, mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan daftar barang yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik.

Sehingga untuk pengadaan barang lainnya, Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.

Serta mendorong Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

“Kita menekankan tentang pentingnya partisipasi dan keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata taufik dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9).

Baca Juga: Ancaman KPPU terhadap 318 perusahaan yang belum jalankan putusan yang sudah inkrah

Kedua, LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang yang ditawarkan katalog elektronik adalah haga yang lebih rendah atau sama dengan harga non Pemerintah, menjadi harga yang kompetitif.

Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran.

Dalam saran tersebut, KPPU memfokuskan kepada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.

Artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut. Klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah.

Baca Juga: KPPU sebut ada 7 hal yang jadi tantangan dalam penanganan perkara

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, dua saran dan pertimbangan itu telah disampaikan melalui surat resmi dari KPPU kepada LKPP. Namun hingga saat ini belum ada respon dari LKPP atas saran pertimbangan tersebut.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, pentingnya penyelenggaraan e-katalog bagi UMKM. Ia menyebut, ketika partisipasi pelaku usaha semakin sedikit maka pasar akan semakin terkonsentrasi. Ia khawatir sedikitnya partisipasi pelaku usaha akan menyebabkan Oligopoli atau bahkan Monopoli.

“Tentunya persentase ini dalam konteks persaingan tidak kita harapkan, dalam persaingan kita harapkan semakin banyak pelaku usaha yang bisa masuk dalam (e-katalog). Jadi semua bisa masuk dan biarkan nanti pasar bisa memilih. Kalau memang pasar tidak memilih UKM itu mungkin sudah menjadi konsekuensi persaingan itu sendiri,” ucap dia.

Meski begitu, Guntur mengatakan, hingga saat ini belum ada indikasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, perlu adanya perbaikan kebijakan penyelenggaraan e-katalog khususnya untuk UKM.

Selanjutnya: Sah! MA dukung KPPU hukum PT Citra Prima Sejati Rp 10,3 miliar, ini duduk perkaranya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×