kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ancaman KPPU terhadap 318 perusahaan yang belum jalankan putusan yang sudah inkrah


Jumat, 28 Agustus 2020 / 14:01 WIB
Ancaman KPPU terhadap 318 perusahaan yang belum jalankan putusan yang sudah inkrah
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini ada sejumlah perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Saat ini masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan putusan, walau sudah inkracht," kata Deswin kepada Kontan, Jumat (28/8).

Berdasarkan data KPPU menyebutkan, per 15 Juli 2020 sebanyak 318 terlapor belum menjalankan putusan meski kasus hukumnya telah inkracht dan denda yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 387,37 miliar. Jenis perkara yang belum menjalankan putusan itu umumnya terkait dengan perkara persekongkolan tender.

Deswin mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan. Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha.

“Kalau mereka tidak kooperatif, kami dapat melakukan hal lain seperti penyampaian lewat kementerian keuangan, pemasukan ke daftar hitam, publikasi di media, atau upaya pidana,” ujar Deswin.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, salah satu tantangan KPPU ke depannya dalam menangani perkara adalah kepatuhan pelaksanaan putusan KPPU.

Ia menyebut, putusan KPPU diantaranya dapat berupa memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan sesuatu, memerintahkan pelaku usaha untuk membayar denda, melarang pelaku usaha untuk melakukan sesuatu dan membatalkan perjanjian atau kesepakatan tertentu.

“Masih banyak denda-denda yang belum dibayar oleh pelaku usaha yang dinyatakan bersalah,” kata Deswin dalam diskusi virtual, Jumat (28/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×