kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU sebut ada 7 hal yang jadi tantangan dalam penanganan perkara


Jumat, 28 Agustus 2020 / 14:00 WIB
KPPU sebut ada 7 hal yang jadi tantangan dalam penanganan perkara
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sejumlah tantangan dalam menangani perkara di KPPU.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sejumlah tantangan dalam menangani perkara di KPPU.

“Tantangan KPPU kedepan masih cukup banyak dalam rangka untuk mengawasi dunia usaha di Indonesia agar sesuai dengan yang dikehendaki oleh konstitusi,” kata Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam diskusi virtual, Jumat (28/8).

Afif menyebut, setidaknya ada tujuh tantangan yang akan dihadapi KPPU dalam menangani perkara di bidang persaingan usaha kedepannya. Pertama, wewenang terbatas. Kedua, tantangan pembuktian. Ketiga, UU sudah kurang memadai dengan perkembangan.

“UU yang sudah berusia 21 tahun saya kira ini kurang memadai lagi dengan perkembangan. Banyak UU lain sudah sekian kali diamandemen, tapi KPPU ini (UU Nomor 5 tahun 1999) belum, sehingga masih ketinggalan dengan perkembangan di dunia persaingan usaha,” kata Afif.

Baca Juga: Pengamat: Putusan denda KPPU terhadap Grab dan TPI sudah tepat

Keempat, stigma pro liberalisme. Afif mengatakan, stigma itu tidak tepat karena justru KPPU mendorong terwujudnya demokrasi ekonomi di Indonesia.

Tantangan kelima, perkembangan digital ekonomi. Keenam, saran dan rekomendasi yang tidak mengikat kepada pemerintah. Serta ketujuh, kepatuhan pelaksanaan putusan KPPU.

“KPPU berdiri untuk mendorong pelaku usaha berkembang berdasarkan persaingan usaha yang sehat dari level regional menjadi nasional menjadi internasional. Itu harapan KPPU,” kata Afif.

Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Fransiscus Welirang berharap, KPPU bisa lebih friendly ke depannya. Terlebih saat ini di tengah pendemi covid-19.

Ia mendorong pelaku usaha membentuk tim internal yang memahami aspek hukum persaingan usaha. Serta melakukan monitoring dan audit secara berkala untuk mengantisipasi ada tidaknya potensi pelanggaran.

Baca Juga: 12 Feedloter wajib bayar denda KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×