kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengamat perihal terlapor perkara KPPU yang belum menjalankan putusan


Jumat, 28 Agustus 2020 / 22:43 WIB
Kata pengamat perihal terlapor perkara KPPU yang belum menjalankan putusan
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini masih terdapat pelaku usaha yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Berdasarkan data KPPU menyebutkan, per 15 Juli 2020 sebanyak 318 terlapor belum menjalankan putusan meski kasus hukumnya telah inkracht dan denda yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 387,37 miliar.

Jenis perkara yang belum menjalankan putusan itu umumnya terkait dengan perkara persekongkolan tender.

Baca Juga: Ancaman KPPU terhadap 318 perusahaan yang belum jalankan putusan yang sudah inkrah

Deswin mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan. Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha.

“Kalau mereka tidak kooperatif, kami dapat melakukan hal lain seperti penyampaian lewat kementerian keuangan, pemasukan ke daftar hitam, publikasi di media, atau upaya pidana,” ujar Deswin.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, KPPU dapat dapat dan harus mengambil langkah yang sesuai koridor dan kewenangannya seperti membuat permohonan eksekusi kepada pengadilan agar menetapkan sita dan melelang aset pelaku usaha.

Menurut Hendra, KPPU tidak perlu melakukan langkah di luar hukum yang kontra produktif dan absurd seperti memasukkan nama pelaku usaha ke daftar hitam. Ia menilai daftar hitam ala KPPU ini tidak berfaedah dan tidak punya kekuatan hukum apa-apa.

“Memangnya apa dampak daftar hitam semacam ini bagi dunia usaha? mungkin KPPU mau meminjam daftar hitam ala Bank Indonesia untuk debitur nakal. daftar hitam bank indonesia bisa membuat bank menolak memberikan pinjaman kepada debitur? bagaimana dengan "daftar hitam ala KPPU"? tidak ada guna sama sekali,” kata Hendra kepada Kontan, Jumat (28/8).

Baca Juga: KPPU sebut ada 7 hal yang jadi tantangan dalam penanganan perkara

Demikian pula dengan publikasi nama pelaku usaha di media. Hendra menyebut, KPPU adalah lembaga negara yang dibiayai APBN, maka selayaknya KPPU bersikap sebagai lembaga negara dan tidak menggunakan kampanye media dengan tujuan sekedar mendiskreditkan pelaku usaha dan meninggikan diri sendiri.

“Alternatifnya KPPU memang dapat membuat laporan pidana. Namun lebih elok agar KPPU dapat terlebih dahulu melakukan upaya persuasif sebelum mengambil langkah pidana,” ucap Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×