Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Dalam saran tersebut, KPPU memfokuskan kepada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.
Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.
Artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut. Klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah.
Baca Juga: KPPU sebut ada 7 hal yang jadi tantangan dalam penanganan perkara
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, dua saran dan pertimbangan itu telah disampaikan melalui surat resmi dari KPPU kepada LKPP. Namun hingga saat ini belum ada respon dari LKPP atas saran pertimbangan tersebut.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan, pentingnya penyelenggaraan e-katalog bagi UMKM. Ia menyebut, ketika partisipasi pelaku usaha semakin sedikit maka pasar akan semakin terkonsentrasi. Ia khawatir sedikitnya partisipasi pelaku usaha akan menyebabkan Oligopoli atau bahkan Monopoli.
“Tentunya persentase ini dalam konteks persaingan tidak kita harapkan, dalam persaingan kita harapkan semakin banyak pelaku usaha yang bisa masuk dalam (e-katalog). Jadi semua bisa masuk dan biarkan nanti pasar bisa memilih. Kalau memang pasar tidak memilih UKM itu mungkin sudah menjadi konsekuensi persaingan itu sendiri,” ucap dia.
Meski begitu, Guntur mengatakan, hingga saat ini belum ada indikasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, perlu adanya perbaikan kebijakan penyelenggaraan e-katalog khususnya untuk UKM.
Selanjutnya: Sah! MA dukung KPPU hukum PT Citra Prima Sejati Rp 10,3 miliar, ini duduk perkaranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News