Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa turut menyoroti rencana keterlibatan Danantara dalam merger perusahaan teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia (Tbk) dengan Grab Indonesia.
Fanshurullah menegaskan bahwa KPPU harus turut terlibat dalam aksi bisnis tersebut. Apalagi jika di dalamnya turut melibatkan aset negara melalui perusahaan pelat merah.
"Kalau kita lihat merger itu tidak sesuai dan menimbulkan persaingan tidak sehat, KPPU tidak segan-segan akan membatalkan merger itu," katanya dalam agenda The Third Jakarta International Competition Forum, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Rencana Merger Grab-GOTO Dinilai Bakal Memicu Persaingan Usaha Tidak Sehat
Fanshurullah juga mengingatkan bahwa sebelumnya perusahaan BUMN Telkomsel sempat melakukan investasi kepada GoTo sebesar 6,1 triliun karena melihat potensi perusahaan teknologi ini.
Namun dia menerangkan bahwa investasi ini menjadi kerugian karena saham GoTo anjlok dari sebelumnya menyentuh angka 200 per saham menjadi 50 per saham.
"Pesan saya jadi Danantara mau investasi apa pun, kami punya data datanya untuk lapor, jangan sudah masuk ke ranah hukum, investigasi berjalan baru lapor," ujar Fanshurullah.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait pemberitaan mengenai kemungkinan rencana merger dengan Grab usai adanya potensi keterlibatan Danantara. Dalam dokumen yang sama, perusahaan ride hailing ini juga menjawab isu gugatan dari mantan karyawannya.
Baca Juga: Rencana Merger Grab-GoTo Terkendala Regulasi Indonesia, Kesepakatan Masih Belum Jelas
Perseroan menyatakan mengetahui adanya pemberitaan terkait merger tersebut, namun pada tahap ini tidak terdapat informasi baru yang dapat disampaikan selain yang telah diungkap sebelumnya dalam keterbukaan informasi.
GOTO pun menegaskan akan terus mendukung program prioritas Pemerintah serta menjadikan kesejahteraan mitra pengemudi sebagai salah satu tujuan utama.
"Sebagai perusahaan publik, kami terbuka atas berbagai diskusi yang dapat mendukung kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan Perseroan, dan apabila terdapat suatu proses yang sudah lebih matang, dimana hal tersebut akan melibatkan berbagai pihak, Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, (2/12/2025).
Selanjutnya: Aset Industri Asuransi Naik 5,16% Tembus Rp 1.192,11 Triliun per Oktober 2025
Menarik Dibaca: Promo KFC x Indodana PayLater, Paket Petook Duo Cukup Bayar Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













