kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster


Jumat, 22 Januari 2021 / 16:44 WIB
KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut, proses penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo (freight forwarding) ekspor benih lobster atau benur terus berlanjut.

Komisioner KPPU Guntur S, Saragih mengatakan, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini juga tengah mengusut perkara suap dari eksportir benur.

Guntur mengatakan, kemungkinan ada sejumlah terlapor dari pihak perusahaan yang telah ditahan KPK, akan dipanggil KPPU untuk menjalani pemeriksaan dugaan monopoli jasa kargo (freight forwarding) ekspor benih lobster. Ia menyebut, pemeriksaan tersebut menyesuaikan aturan yang berlaku di KPK.

“Kita sudah mendapat respon dan kita berharap memang pemeriksaan terhadap terlapor yang ada di KPK bisa segera dilaksanakan,” ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1).

Baca Juga: KPPU ingat akan potensi lonjakan harga bawang putih

Sebelumnya, Guntur mengatakan, komisi menemukan kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian atau dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam kasus ekspor benih lobster.

"Penelitian juga memberikan arahan kepada tim penegakan hukum untuk melanjutkan kembali, untuk bisa melakukan penelaahan kembali, dalam hal di luar terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan pembelian dan penguasaan pasar dalam hal pasar ekspor benih bening (benur) lobster," ucap Guntur.

Ia bilang, penyelidikan KPPU akan tetap berjalan, meskipun keputusan pemberhentian ekspor benur lobster sudah diberlakukan semenjak ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka kasus suap ekspor benur lobster oleh KPK.

Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja

"Andaikan izin ekspor benur dihentikan tetap saja proses pelanggaran yang terjadi kemarin tetap bisa kita lanjutkan. Proses ini tidak bergantung apakah izin itu lanjut atau tidak. Dan itu soal izin itu domain nya wilayah eksekutif, jadi kami hormati di sana," ujar Guntur.




TERBARU

[X]
×