kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster


Jumat, 22 Januari 2021 / 16:44 WIB
KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Guntur menjelaskan terkait dilanjutkannya telaah pada penelitian lantaran kemungkinan ditemukannya dugaan kasus baru. Dalam artian adanya potensi pelanggaran pasal lain maupun adanya tambahan pelaku lainnya. "Nggak tertutup hanya pasal 17 dan 24 dan terlapor yang sudah dikemukakan," kata Guntur.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menambahkan, adapun pasal yang akan dikenakan ialah pasal 17 tentang monopoli dan pasal 24 tentang persekongkolan, Undang-Undang No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Untuk pasal 17 terlapornya PT ACK dan pasal 24 ada tiga terlapor yaitu PT ACK, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Gopprera.

Selanjutnya: KPK dalami pengelolaan uang yang berasal dari eksportir benih lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×