kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster


Jumat, 22 Januari 2021 / 16:44 WIB
KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster
ILUSTRASI.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Guntur menjelaskan terkait dilanjutkannya telaah pada penelitian lantaran kemungkinan ditemukannya dugaan kasus baru. Dalam artian adanya potensi pelanggaran pasal lain maupun adanya tambahan pelaku lainnya. "Nggak tertutup hanya pasal 17 dan 24 dan terlapor yang sudah dikemukakan," kata Guntur.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menambahkan, adapun pasal yang akan dikenakan ialah pasal 17 tentang monopoli dan pasal 24 tentang persekongkolan, Undang-Undang No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Untuk pasal 17 terlapornya PT ACK dan pasal 24 ada tiga terlapor yaitu PT ACK, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Gopprera.

Selanjutnya: KPK dalami pengelolaan uang yang berasal dari eksportir benih lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×